Ombudsman Gandeng UIN Ar-Raniry Kawal Pelayanan Publik Aceh
Selanjutnya, Prof Syahrizal Abbas menanggapi, prinsip-prinsip pelayanan publik merupakan nilai-nilai keislaman yang universal. Perbedaan dari penyelenggaraan pelayanan publik dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah kebermanfaatan untuk menegakkan tauhid dan ibadah.
“Problem kita sebagian besar ada pada pelaksananya, pada orangnya,” tegas Syahrizal.
Ia menjelaskan, Indonesia sudah memiliki regulasi yang cukup dan SOP yang memadai, namun pada saat implementasi, seperti penegakan aturan dan pelaksanaan kegiatan yang sesuai aturan, yang masih perlu pembenahan. (IA)
Tutup