Lhoksukon – Di jalanan umum banyak bisa dijumpai pengguna kendaraan yang masih anak-anak atau masih usia di bawah umur.
Umum terlihat menggunakan sepeda motor, tidak jarang dari mereka terlihat berboncengan hingga bertiga bahkan tanpa perlengkapan keamanan sama sekali seperti helm.
Tentunya hal ini akan membahayakan keselamatan bagi anak-anak tersebut, juga bagi pengendara lainnya di jalanan.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Adek Taufik mengimbau para orangtua cermat dalam melindungi putra putrinya untuk tidak memberikan izin kepada anak berusia di bawah 17 tahun membawa kendaraan.
Hal itu, guna menjaga keamanan dan keselamatan jiwa raganya saat berlalu lintas agar tidak terlibat kecelakaan.
“Kita imbau untuk orangtua agar melindungi dan mengayomi putra putri mereka, salah satunya tidak mengizinkan anak di bawah usia 17 tahun membawa kendaraan bermotor di jalan raya, karena belum cukup umur dan belum memiliki kompetensi dan ketrampilan dalam berlalu lintas, sehingga akan berdampak terjadinya kecelakaan,” ujarnya, Rabu (20/1).
Lebih lanjut Iptu Adek, mengatakan secara aturan, anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.
Selain karena belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara yang mudah berubah, anak di bawah umur juga cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan seperti tehnik-tehnik berkendara.
Seperti haluan, dan belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum memahami sepenuhnya situasi dan kondisi jalan raya.
“Disarankan agar orang tua juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga akibatnya sangat fatal jika terjadi kecelakaan,” ujar Iptu Adek Taufik.
Dirinya berpesan kepada orangtua tetap tidak memberikan izin kepada anak usia di bawah 17 tahun membawa kendaraan bermotor, agar terhindar dari petaka di jalan raya.
“Menjadi kewajiban orangtua dan masyarakat senantiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur dalam berkendara,” pungkasnya. (IA)