Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Orang Tua Jangan Izinkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan

Last updated: Kamis, 21 Januari 2021 01:15 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Petugas Satlantas Polres Aceh Utara mendapati anak di bawah umur berkendara di jalan raya Lhoksukon
SHARE

Lhoksukon – Di jalanan umum banyak bisa dijumpai pengguna kendaraan yang masih anak-anak atau masih usia di bawah umur.

Umum terlihat menggunakan sepeda motor, tidak jarang dari mereka terlihat berboncengan hingga bertiga bahkan tanpa perlengkapan keamanan sama sekali seperti helm.

Tentunya hal ini akan membahayakan keselamatan bagi anak-anak tersebut, juga bagi pengendara lainnya di jalanan.

- Advertisement -

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Adek Taufik mengimbau para orangtua cermat dalam melindungi putra putrinya untuk tidak memberikan izin kepada anak berusia di bawah 17 tahun membawa kendaraan.

Hal itu, guna menjaga keamanan dan keselamatan jiwa raganya saat berlalu lintas agar tidak terlibat kecelakaan.

- Advertisement -

“Kita imbau untuk orangtua agar melindungi dan mengayomi putra putri mereka, salah satunya tidak mengizinkan anak di bawah usia 17 tahun membawa kendaraan bermotor di jalan raya, karena belum cukup umur dan belum memiliki kompetensi dan ketrampilan dalam berlalu lintas, sehingga akan berdampak terjadinya kecelakaan,” ujarnya, Rabu (20/1).

PLN Aceh Siapkan 18 Posko Siaga Mudik Lebaran
Tour de Aceh Disbudpar Telah Menodai Syariat Islam
Urai Kemacetan, Pelebaran Jalan dan Jembatan Punge Ditargetkan Rampung Oktober
Dugaan Korupsi PGN dan Jejak Paiman Rahardjo

Lebih lanjut Iptu Adek, mengatakan secara aturan, anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

Selain karena belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara yang mudah berubah, anak di bawah umur juga cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan seperti tehnik-tehnik berkendara.

Seperti haluan, dan belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum memahami sepenuhnya situasi dan kondisi jalan raya.

- Advertisement -

“Disarankan agar orang tua juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga akibatnya sangat fatal jika terjadi kecelakaan,” ujar Iptu Adek Taufik.

Dirinya berpesan kepada orangtua tetap tidak memberikan izin kepada anak usia di bawah 17 tahun membawa kendaraan bermotor, agar terhindar dari petaka di jalan raya.

“Menjadi kewajiban orangtua dan masyarakat senantiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur dalam berkendara,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article GEMAS 2, Bagi Masker Khusus Untuk Anak SD, MI dan SLB
Next Article Hapkido Aceh Bidik PON 2021 dan 2024

You May also Like

Angota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur meringkus pelaku jambret terhadap wanita pengendara sepeda motor yang terjadi beberapa waktu lalu
Umum

Polisi Bekuk 3 Pelaku Jambret di Idi, Korbannya Perempuan Pengendara Sepeda Motor

Jumat, 30 September 2022
Umum

Makin Turun, Kasus Aktif Covid-19 di Aceh Tersisa 645 Orang

Selasa, 12 Oktober 2021
Umum

Hasil Seleksi Administrasi, 2.316 Pelamar CPNS Pidie Memenuhi Syarat

Rabu, 4 Agustus 2021
Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah didampingi istrinya, Dyah Erti Idawati meninjau rumah bantuan Pemerintah Aceh yang diserahkan untuk warga miskin di Desa Gunung Teritit Kecamatan Bukit, Bener Meriah, Selasa (2/6)
Umum

Di Bener Meriah, Nova Serahkan Rumah untuk Warga Miskin

Selasa, 2 Juni 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?