Banda Aceh, Infoaceh.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Malaysia berinisial NR (19), melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, pada Jum’at, 26 September 2025, pukul 15.30 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting menyampaikan pendeportasian ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh NR.
Yang bersangkutan terbukti telah melakukan overstay sejak 6 Maret 2024, dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan pendeportasian ini diawasi secara ketat oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh.
Tim Inteldakim mengawal seluruh proses, mulai dari keberangkatan NR dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga penyerahan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Di Bandara SIM, tim Inteldakim berkoordinasi langsung dengan tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keberangkatan, dilaksanakan sesuai ketentuan.
NR dideportasi menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420, yang lepas landas tepat pada pukul 17.55 WIB.
“Tindakan tegas berupa pendeportasian ini dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah kerja kami guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” ujar Gindo.
Proses pendeportasian berjalan dengan aman, tertib0 dan lancar. Dengan adanya tindakan ini, Kantor Imigrasi Banda Aceh berharap memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi setiap orang asing untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.