LANGSA — Pabrik Terasi di Gampong Lhok Banie, Langsa Barat, Kota Langsa, yang dibangun tahun 2020 menggunakan dana APBN Rp 1 miliar lebih, kini terbengkalai.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Langsa, A Muthallib Ibrahim yang melakukan investigasi Minggu (8/8) menemukan adanya kejanggalan dari program pembangunan Pabrik Terasi di Gampong Lhok Banie yang sudah selesai setahun yang lalu, dan diresmikan oleh Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid, namun sampai saat ini tidak berfungsi sama sekali.
Bangunan lewat program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), dengan menggunakan anggaran APBN menjadi swakelola Gampong Lhok Banie, disayangkan tidak berfungsi.
Tidak difungsikannya gedung pabrik terasi itu, menurut informasi yang didapatkan, status tanah tempat berdiri pabrik terasi tersebut tidak jelas dan bangunannya saat ini sudah mulai rusak karena tidak terawat.
“Kita ke lokasi Minggu (8/8) pagi untuk melihat langsung kondisi gedung yang saat ini sudah seperti rumah hantu,” ujar A. Muthallib Ibrahim Minggu (8/8/21).
Ia meminta penegak hukum, baik polisi dan jaksa di Kota Langsa untuk mengusut tuntas kasus pembangunan gedung ini, karena diduga banyak kejanggalan.
Terkait status tanah dijelaskan Ketua YARA Langsa, berdasarkan informasi yang didapat di lapangan tanah tersebut masih hak milik pribadi salah seorang warga di Meurandeh Langsa Lama.
“Tanah bangunan itu masih milik pribadi, belum dilakukan ganti rugi, sehingga kita mendesak pihak penegak hukum, baik polisi dan jaksa untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Pabrik terasi yang dibangun oleh program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) itu disebut-sebut sumber dana aspirasi salah seorang Anggota DPR RI daerah pemilihan Aceh, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
“Ini uang rakyat, jadi penegak hukum harus bertindak cepat,” desak Thallib.
Bangunan pabrik terasi itu masuk dalam Program Pembinaan Kelompok Usaha Terasi Gampong Lhok Banie, namun dalam kelompok itu tidak dilengkapi alat alat kerja untuk operasional seperti mesin penggilingan, bahan baku terasi dan lain lain, sementara di dalam gedung pabrik itu masih kosong.
“Untuk kepastian hukum terhadap bangunan itu, penegak hukum harus bergerak cepat banyak pihak yang kita duga ikut terlibat di bangunan pabrik terasi itu,” ungkap Thallib yang juga Advokat.
Lebih lanjut disebutkannya ada beberapa keanehan di bangunan itu, selain tanah yang belum dibayar juga proyek swakelola itu diduga dibangun asal jadi. (IA)