Pagar Kebun Jagung Beraliran Listrik, Petani Aceh Utara Tewas Kesetrum di Aceh Timur
ACEH TIMUR — Muhammad Rasyid (58), petani warga Dusun Pantee Ara, Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tengkurap pada Rabu, (6/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kebun jagung di Dusun Bahagia, Gampong Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir, Kamis (7/9/2023) mengungkapkan, korban Muhammad Rasyid pertama kali ditemukan oleh Zulkifli warga setempat sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu Zulkifli hendak mencari rumput untuk makan ternak.
“Setiba di lokasi kejadian saksi Zulkifli melihat sesosok tubuh manusia tengkurap di kebun jagung milik Marzuki yang mana lahan tersebut dikelola oleh Bukhari. Saksi kemudian mendatanginya untuk memastikan, namun tubuh manusia tadi sudah tidak bergerak. Saksi kemudian menyampaikan ke Kepala Dusun Bahagia kemudian melaporkan ke Polsek Pantee Bidari,” ungkap Ipda Munawir.
Memperoleh informasi adanya temuan mayat, Kapolsek Pantee Bidari bersama sejumlah anggota menuju ke lokasi dan mengamankan TKP serta koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.
Setibanya di lokasi, Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan di lapangan yang selanjutnya membawa tubuh korban untuk dilakukan visum luar di Puskesmas Pantee Bidari.
“Dari keterangan dr Rakyal Aini yang melakukan visum luar terhadap korban ditemukan sejumlah luka robek pada area perut, telapak kaki kiri, betis bagian depan dan belakang, serta korban mengeluarkan darah dari lubang telinga, hidung juga mulut,” sebut Ipda Munawir.
Selanjutnya, korban dibawa oleh keluarganya dimakamkan di TPU Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
“Dugaan sementara penyebab kematian korban tersebut, akibat tersengat listrik dari kebun jagung yang dipasangi kawat listrik dengan tujuan untuk mengusir hewan liar agar tidak merusak kebun jagung tersebut dan kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Aceh Timur,” terang Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir.
Atas peristiwa tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengimbau warga untuk tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.
“Selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas Kapolres.
Dijelaskanya, jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Jika sampai menimbulkan korban manusia maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (IA)