Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pagar Kebun Jagung Beraliran Listrik, Petani Aceh Utara Tewas Kesetrum di Aceh Timur

Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan identifikasi petani Aceh Utara yang ditemukan meninggal dunia kesetrum listrik di kebun jagung, Gampong Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari

ACEH TIMUR — Muhammad Rasyid (58), petani warga Dusun Pantee Ara, Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tengkurap pada Rabu, (6/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kebun jagung di Dusun Bahagia, Gampong Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir, Kamis (7/9/2023) mengungkapkan, korban Muhammad Rasyid pertama kali ditemukan oleh Zulkifli warga setempat sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu Zulkifli hendak mencari rumput untuk makan ternak.

“Setiba di lokasi kejadian saksi Zulkifli melihat sesosok tubuh manusia tengkurap di kebun jagung milik Marzuki yang mana lahan tersebut dikelola oleh Bukhari. Saksi kemudian mendatanginya untuk memastikan, namun tubuh manusia tadi sudah tidak bergerak. Saksi kemudian menyampaikan ke Kepala Dusun Bahagia kemudian melaporkan ke Polsek Pantee Bidari,” ungkap Ipda Munawir.

Memperoleh informasi adanya temuan mayat, Kapolsek Pantee Bidari bersama sejumlah anggota menuju ke lokasi dan mengamankan TKP serta koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.

Setibanya di lokasi, Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan di lapangan yang selanjutnya membawa tubuh korban untuk dilakukan visum luar di Puskesmas Pantee Bidari.

“Dari keterangan dr Rakyal Aini yang melakukan visum luar terhadap korban ditemukan sejumlah luka robek pada area perut, telapak kaki kiri, betis bagian depan dan belakang, serta korban mengeluarkan darah dari lubang telinga, hidung juga mulut,” sebut Ipda Munawir.

Selanjutnya, korban dibawa oleh keluarganya dimakamkan di TPU Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

“Dugaan sementara penyebab kematian korban tersebut, akibat tersengat listrik dari kebun jagung yang dipasangi kawat listrik dengan tujuan untuk mengusir hewan liar agar tidak merusak kebun jagung tersebut dan kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Aceh Timur,” terang Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir.

Atas peristiwa tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengimbau warga untuk tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.

“Selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas Kapolres.

Dijelaskanya, jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Jika sampai menimbulkan korban manusia maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup