INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Pakai Barcode Orang Lain di SPBU, Pria Aceh Utara Ditangkap Setelah Dua Tahun Jual BBM Subsidi

Last updated: Sabtu, 15 Maret 2025 16:52 WIB
By Fauzan
Share
2 Min Read
Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MU (38) yang diduga menimbun dan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal
Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MU (38) yang diduga menimbun dan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal
SHARE

Infoaceh.net, ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MU (38) yang diduga menimbun dan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Jalan Line Pipa, Gampong Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim, AKP Boestani menjelaskan, MU, warga Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron, diduga membeli BBM bersubsidi menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakannya.

- ADVERTISEMENT -

Setelah mengisi BBM di SPBU, MU menyalurkannya menggunakan pompa dan menampungnya dalam 12 jerigen berkapasitas 40 liter.

“BBM tersebut kemudian dijual kepada kios-kios pengecer di perkampungan dengan keuntungan sebesar Rp 1.000 per liter,” ujar Kasat Reskrim AKP Boestani, Jum’at (14/3/2025).

- ADVERTISEMENT -
Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Langkah Tegas Bupati Abdya Berpihak ke Rakyat

Saat penangkapan, MU tengah dalam perjalanan menggunakan mobil Daihatsu Gran Max. Petugas menemukan 480 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam jerigen plastik.

Kepada penyidik, MU mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama dua tahun dengan alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, MU dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Kasat Reskrim AKP Boestani juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait BBM bersubsidi agar dapat segera ditindak tegas demi menjaga ketersediaan BBM bagi yang berhak.

- ADVERTISEMENT -

“Jika ada yang mengetahui praktik ilegal seperti ini, kami minta segera melapor kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Previous Article Fadhil Ilyas dan Numairi diberhentikan dari direksi Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Numairi Diberhentikan dari Direksi Bank Aceh Syariah
Next Article G7 Desak Rusia Terima Gencatan Senjata, Ancam Kenakan Sanksi Baru G7 Desak Rusia Terima Gencatan Senjata, Ancam Kenakan Sanksi Baru

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?