INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Pakar Forensik Tantang Rektor UGM Soal Ijazah Jokowi dan Kasus Rp29 Miliar

Last updated: Senin, 25 Agustus 2025 16:19 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Pakar digital forensik Rismon Sianipar saat diwawancarai, di mana ia menuding Rektor UGM Ova Emilia membela ijazah Jokowi karena tersandera kasus hukum Rp29 miliar, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Pakar digital forensik Rismon Sianipar saat diwawancarai, di mana ia menuding Rektor UGM Ova Emilia membela ijazah Jokowi karena tersandera kasus hukum Rp29 miliar, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
SHARE

Infoaceh.net –  Pakar digital forensik Rismon Sianipar ikut tanggapi pernyataan Rektor UGM Ova Emilia soal ijazah Jokowi.

Dikutip dari akun TikTok @Fufufafa, dikutip Minggu (24/8), disebut Rismon, Ova hanya berani podcast pernyataannya itu secara internal saja.

Proyek rehab rumah dinas Ketua DPRA di depan Lapangan Blang Padang Banda Aceh menghabiskan anggaran sebesar Rp4,67 miliar. (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Rehab Rumah Dinas Ketua DPRA Rp4,67 Miliar, Setara Bangun Baru

“Berani podcats secara internal itu kan menunjukkan kalian takut,” katanya.

- ADVERTISEMENT -

“Kalian takut keluar apa kelihatan makin bobroknya, semua nanti bisa dikorek orang gitu loh,” sambung Rismon.

Menurut alumni UGM ini yang bongkar ijazah palsu Jokowi, UGM tidak bisa membungkam suara kebenaran.

- ADVERTISEMENT -
Cahaya Kalam dari Ujung Barat Nusantara: Sabang Ingin Jadi Tuan Rumah MTQ Aceh 2027

“Kalian gak bakal bisa membungkam ini ya, jabatan kalian juga paling sebentar lagi gitu loh, mungkin banyak profesor UGM yang sudah gerah sekarang ini ya.”

Rismon tantang Ova kenapa tidak mengakui saja ijazah Jokowi palsu.

“Kenapa gak mengaku saja, apalagi Rektor Ova Emilia ini tersandera kasus 29 miliar ya, DPR suaminya atau keluarganya itu yang gagal bayar 29 miliar,” katanya.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah pada Deklarasi dan Komitmen Bersama Penanggulangan Narkoba di Kampung Bebas dari Narkoba, Desa Rima Jeuneu, Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Polda Aceh Bentuk dan Bina 94 Kampung Bebas dari Narkoba di Seluruh Kabupaten/Kota

Rismon pun mempertanyakan siapa yang membayar 29 miliar itu?

- ADVERTISEMENT -

“Siapa yang membayar itu 29 miliar kalau sudah dibayar sekarang? Sementara LHKPN-nya Ova Emilia cuma Rp29 miliar hartanya, itu dijual untuk membayar gagal bayar,” tanya Rismon.

“Bank BPR dari suaminya Rp29 miliar berarti harusnya miskin dia, kok itu semua bisa dia bayar, gitu loh,” katanya.

“Pertanyaannya yang darimana dia bayar itu, jangan-jangan dari Praktikno, jangan-jangan dari Jokowi, kau tersandera sekarang itu ya.”

Rismon pun mempertegas lagi kepada Ova, darimana uang Rp29 miliar gagal bayar ia dapatkan.

Menurutnya, entah suami atau keluarga, yang gagal bayar yang jelas orang yang dekat dengan Ova Emilia.

Menurutnya jika Ova mampu bayar gagal bayar Rp29 miliar, seharusnya harta kekayaan Rektor UGM itu nol rupiah sekarang.

“Harusnya anda sekarang ngontrak tidak punya apapun kalau semua harta anda jual,” tanya Rismon.

Sebelumnya diberitakan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengklaim siap bertanggungjawab atas tagihan ganti rugi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akibat kegagalan PT BPR Tripilar Arthajaya.

Nama Ova masuk ke dalam jajaran mantan pengurus dan pemegang saham bank cilik yang bermarkas di Yogyakarta itu.

“Itu urusan bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak 2006 dan sampai sekarang masih berproses,” kata Ova.

“Tentu saja kami akan bertanggungjawab atas putusan apapun yang dijatuhkan MA dalam gugatan perdata tersebut,” sambungnya.

Adapun pembayaran kerugian sebesar Rp29 miliar disampaikan LPS melalui pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mantan pengurus dan pemegang saham BPR, yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia.

Ketiganya merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.

Nama-nama di atas selaku pihak tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi yang diderita LPS selaku penggugat.

Putusan perkara nomor 190/Pdt.G/2017/PN Yyk diputus pada 1 Agustus 2018 dan diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung pada 20 September 2019.

“Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita sebesar Rp.29.137.542.200,00,” demikian tulis putusan PN Yogyakarta.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sekitar Rp29,13 miliar.

“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” ujarnya dalam keterangan resmi.

TAGGED:Bank BPR Tripilarijazah jokowiKasus Rp29 MiliarLHKPNnasionalOva Emilia Rektor UGMperistiwapolitik saling sanderaprabowo:Rismon Sianiparwww.infoaceh.net
Previous Article BEM UI di kampus Depok, mengkritik DPR sebagai 'pengkhianat rakyat' dan mengajak mahasiswa bersatu untuk menyikapi ketidakadilan, Senin (25/8/2025). BEM UI Serukan Konsolidasi Nasional Adili Pengkhianat Rakyat
Next Article Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, tempat selebgram Azizah Salsha dan pesepakbola Pratama Arhan menjalani sidang perceraian perdana secara diam-diam, Senin (25/8/2025). Sidang Cerai Perdana di Tigaraksa, Azizah Salsha dan Pratama Arhan Terancam Pisah

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Sekda Aceh M Nasir Syamaun didampingi Asisten Administrasi Umum Muhammad Diwarsyah, Kepala BPKA Reza Saputra, Kepala ESDM Aceh Taufik penandatanganan kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto secara zoom meeting, ruang rapat Sekda Aceh, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Rabu, 15 Oktober 2025
Umum

1.149 PPPK Pemko Banda Aceh Terima SK Pengangkatan

Rabu, 15 Oktober 2025
Umum

Jalan Meureudu–Geumpang, Perkuat Konektivitas Antarwilayah Aceh

Rabu, 15 Oktober 2025
Umum

Ketua MPR RI Kuliah Umum di USK: Aceh Jadi Contoh Perdamaian dan Persatuan

Rabu, 15 Oktober 2025
Dansat Brimob Polda Aceh, Kombes Pol Zuhdi Batubara dan Danden Gegana Kompol Akmal menggelar silaturahmi pagi bersama para wartawan di Warung Pak Rasyid, depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Jelang HUT ke-80, Dansat Brimob Polda Aceh Silaturahmi Pagi dengan Wartawan

Rabu, 15 Oktober 2025
Detasemen Gegana Satbrimob Polda Aceh mengamankan sebuah proyektil yang diduga mortir di kebun warga Gampong Jeumpa, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pidie, Gegana Brimob Turun ke Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama rombongan melakukan kunjungan ke salah satu pusat peternakan telur terbesar di Provinsi Henan, Tiongkok, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Mualem Belajar dari China Bangun Peternakan Telur Terpadu di Aceh

Rabu, 15 Oktober 2025
Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
Umum

USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?