ACEH TAMIANG – Satreskrim Polres Aceh Tamiang mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.
Korban pencabulan Bunga (13) warga Banda Mulia, diketahui keponakan terduga pelaku berinisial S (60) warga setempat.
Menurut informasi, korban saat ini telah hamil tiga bulan.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B/6/I/2023/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 26 Januari 2023 tentang tindak pidana pencabulan.
Kata AKP Muhammad Isral, identitas pelapor, Siti Alyah (28) warga desa seputaran Kecamatan Banda Mulia, ibu rumah tangga (IRT) dengan saksi Astri (22) warga Desa Sukamulia Upah dan Siti Zubaidah (37) warga Desa Sukajadi Banda Mulia selaku bidan dengan barang bukti 1 pcs alat tes kehamilan (tespeck) merk GEA Medical.
Kronologis kejadian dan penangkapan, pada Kamis, 26 Januari 2023 sekita pukul 18.19 Wib pelapor datang ke SPKT Polres Aceh Tamiang bersama korban dan saksi melaporkan kejadian diduga pencabulan diduga dilakukan oleh terduga pelaku S.
Dugaan pencabulan, sambungnya, dilakukan terhadap korban, diketahui S merupakan paman korban, dugaan pencabulan sesuai laporan dilakukan sudah berulang kali mengakibatkan korban saat sekarang ini hamil 3 bulan.
“Kejadian pencabulan tersebut dilakukan terakhir kali pada Senin, 23 Januari 2023 sekitar pukul 08.05 Wib di rumah tempat tinggal pelaku S,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023).
Lanjut Kasat Reskrim, akibat perbuatan S tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Tamiang.
“Selanjutnya, bedasarkan LP tersebut di atas bertempat di seputaran kecamatan Banda Mulia sekitar pukul 22.00 Wib, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP Muhammad Isral.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (IA)