Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr. Nasrul Zaman
Banda Aceh — Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Majelis Akreditasi Dayah Aceh yang didominasi oleh pengurus salah satu organisasi keagamaan, mendapat sorotan.
Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr. Nasrul Zaman ikut mengkritisi keberadaan tiga orang pansel tersebut, yang semuanya ternyata berasal dari satu organisasi keagamaan di Aceh.
Menurutnya, seharusnya keterwakilan dari beberapa ormas Islam—yang mereka juga memiliki dayah terpadu atau pondok pesantren di Aceh—harus ikut menjadi pertimbangan dalam pengusulan keanggotaan pansel akreditasi dayah tersebut.
“Baiknya tim pansel seleksi majelis akreditasi dayah itu terdiri dari banyak pihak yang mewakili heterogenitas organisasi agama di Aceh, bukan semuanya berasal dari satu organisasi keagamaan,” ujar Dr Nasrul Zaman dalam keterangannya di Banda Aceh, Jum’at (19/6).
Disebutkannya, Provinsi Aceh sebagai daerah yang terbuka, sangat banyak terwakili oleh ormas-ormas keagamaan yang beragam dan juga organisasi pendidikan, misalnya Al Washliyah, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Al Irsyad. Juga ada organisasi Perti, Hidayatullah, Wahdah, dan lainnya.
Sedangkan lembaga pendidikan ada dari UIN Ar Raniry, Unsyiah, Unmuha dan lainnya.
“Apakah organisasi keagamaan atau lembaga pendidikan itu terwakili? Kenapa harus semuanya dari satu organisasi keagamaan, ada apa ini,” sebutnya.
Ditambahkannya, ia mengkhawatirkan keanggotaan pansel seperti itu berpotensi melahirkan kebijakan diskriminatif atau berat sebelah saat proses seleksi nanti.
“Bisa jadi hasilnya lebih subjektif, bukan objektif. Kita khawatirkan dampaknya nanti bisa menimbulkan ketidakpercayaan bagi Pemerintah Aceh, serta terbelahnya semua lembaga pendidikan Islam berbasis dayah di provinsi ini,” terangnya.
Nasrul Zaman menjelaskan, definisi dayah juga bisa diterjemahkan berbeda oleh banyak pihak, padahal dayah saat ini juga sudah masuk pada tahap modern, tidak tradisional lagi.
Seperti diketahui, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat 12 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 tahun 2019 tentang Badan Akreditasi Dayah Aceh, Gubernur Aceh telah membentuk Panitia Seleksi Majelis Akreditasi Dayah Aceh, Kamis (18/6).