ACEH TIMUR – Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) melakukan pemberhentian Marzuki Ajad dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur periode 2019-2024 karena terlibat narkoba.
Ia ditangkap polisi terkait kasus sabu. Marzuki disebut positif mengonsumsi narkoba.
Pemberhentian Marzuki Ajad tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Aceh No. 236/KPTS-DPA/X/2022. Pemberhentian ini disebabkan kader tersebut dinilai tidak bisa menjaga nama baik partai lokal itu.
Selanjutnya, Partai Aceh mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sebagai gantinya, Partai Aceh mengusulkan Zubir untuk melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPRK Aceh Timur periode 2019-2024.
Juru bicara DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur Mansur Abubakar membenarkan adanya keputusan Partai Aceh memberhentikan Marzuki Ajad dari Anggota DPRK Aceh Timur
“Ini dilakukan murni untuk menjaga nama baik Partai Aceh. Karena Marzuki Ajad dianggap tidak mampu menjaga nama baik partai,” kata Mansur Abubakar, Selasa (1/11/2022).
Dikatakannya, DPW PA Aceh Timur bersikap tegas tidak akan mentolerir siapapun kadernya jika terlibat narkoba, maka akan diberhentikan dari keanggotaan Partai Aceh tidak terkecuali Anggota DPRK aktif.
Ketua DPW PA Aceh Timur Zulfazli mengatakan, perggantian Marzuki Ajad telah melalui mekanisme dan prosedur internal sesuai AD/ART Partai Aceh.
“Ini adalah bagian dari konsistensi Partai Aceh terhadap pemberantasan narkoba, semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua kader-kader lainnya,” kata Zulfazli
“Narkoba itu melanggar hukum berat dan bisa merusak masa depan. Jika ingin berbakti kepada masyarakat jangan pernah main-main dengan barang haram tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Marzuki Ajad bersama seorang teman ditangkap personel Polres Aceh Utara pada Rabu (5/10/2022) lalu di Gampong Paya Demam, Kecataman Pante Bidari.
Dari keduanya, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu 0,13 gram dibungkus plastik bening. Saat dites, keduanya positif pakai narkoba.
“Setelah ditangkap, dicek urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jum’at (7/10/2022).