Menurut Winardy, berdasarkan hasil assesment dan melihat jumlah barang bukti yang ditemukan, MA masuk kategori pemakai atau pecandu. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk BNN Kota Lhokseumawe sehingga memutuskan MA dan MM direhabilitasi.
“Keduanya tergolong pecandu. Keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah), Kota Banda Aceh,” jelas Winardy. (IA)