“Kami berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan pemberhentian bagi para komisioner KIP Aceh dan menegakan aturan dengan mengacu pada ketentuan Qanun Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Partai Aceh Laporkan Pelanggaran KIP Aceh Loloskan Bustami-Fadhil ke Panwaslih

By M Ichsan

DPP Partai Aceh diwakili Suadi Sulaiman atau Adi Laweung selaku Wakil Ketua DPP Partai Aceh melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran pemilihan.