ACEH BARAT — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Barat mengamankan pasangan bukan suami istri dan satu orang yang diduga muncikarinya di sebuah losmen di Kota Meulaboh.
Ketiganya diamankan setelah digerebek warga karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam pada Ahad (23/1) pukul 01.00 WIB.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat Dodi Bima Saputra mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengamanan kepada tiga orang tersebut karena nyaris dihakimi warga saat penggerebekan dilakukan.
“Ada tiga orang yang kita amankan, salah satunya muncikari berinisial S bekerja sebagai resepsionis losmen. Guna menghindari amukan warga, ketiganya untuk sementara diamankan di kantor Satpol PP dan WH sambil dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Dodi, Ahad (23/1) seperti dilansir dari Kumparan.
Dodi menyampaikan, ketiganya diamankan di sel tahanan Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiganya akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, S resepsionis losmen yang menjadi muncikari kepada petugas Satpol PP-WH mengakui terpaksa menyediakan kamar untuk prostitusi karena tidak memiliki uang buat makan.
S mengaku mendapatkan bayaran Rp 270 ribu rupiah untuk satu kamar yang digunakan sebagai tempat prostitusi.
“Saya terpaksa menyediakan kamar untuk prostitusi karena sudah tidak ada uang buat makan, saya cuma minta 120 ribu untuk satu kamar,” pungkasnya. (IA)