Pelanggar Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat yaitu Jarimah Zina dieksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jum’at (4/9).
Aceh Besar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi terhadap pelanggar Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat yaitu Jarimah Zina.
Satu pasangan berinisial JRP dan RP menjalani Uqubat (Hukuman) cambuk sebanyak 200 kali atau masing-masing 100 kali di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jum’at (4/9) pukul 14.30 WIB.
Pasangan Jarimah Zina ini terbukti melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukuman Jinayat.
Surat perintah pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho terhadap perkara Nomor 12/JN/2020/MS-JTH, tanggal 6 Agustus 2020, sesuai Nomor Sprint/1061/L.1/27/Enz.3/09/ 2020/tanggal 1 September 2020 atas nama Rini Putriani.
Serta Nomor Sprint/1062/L.1/17/Enz.3/09/2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama Joni Rama Putra. Dengan demikian pasangan ini dieksekusi uqubat cambuk sejumlah 100 kali perorang.
Proses eksekusi cambuk dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Corona di Aceh Besar dan waspadai transmisi lokal Covid-19,
Pelanggar Jarimah Zina tersebut dicambuk oleh tim algojo dari Satpol PP dan WH Aceh Besar di halaman Masjid Agung Al- Munawwarah Kota Jantho, didampingi oleh tim medis.
Prosesi cambuk ini dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H. Husaini A Wahab atau akrab disapa Waled Husaini, dihadiri Kejari Aceh Besar, unsur Polres Aceh Besar, unsur Kodim Aceh Besar serta undangan lainnya.
Dalam pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut turut juga hadir Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, S.HI MH yang didampingi Wakil Ketua Ervi Sukmawati S.HI.MH yang sejak 27 Agustus 2020, dilantik dan diangkat sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, serta dari unsur hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Jantho dihadiri oleh Fadlia S
Sy. (IA)