3. Penyekatan dilakukan terhadap Herwan ternak yang masuk dalam rangka Qurban 1443 H ke dalam wilayah Kota Banda Aceh.
4. Penyekatan difokuskan 1 hari sebelum Idul Adha mengingat arus puncak ternak qurban akan masuk diperkirakan mulai dari pagi sampai malam takbir dengan memeriksa kondisi ternak dan surat-surat baik kepemilikan dan kesehatan ternak.
5. Ahli/dokter hewan yang merekomendasikan kondisi ternak mengidap PMK berat agar diinstruksikan tidak boleh masuk kota Banda Aceh.
6. Agar dalam pelaksanaan penyekatan memperhatikan prinsip solidaritas dan kemanusiaan serta profesionalisme di bidangnya dan untuk ditindaklanjuti. (IA)