GAYO LUES – Polres Gayo Lues menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Jambi yang membawa 2 karung ganja kering siap edar, Rabu (24/8). Keduanya berinisial RA (22) warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi dan TR (21) warga Desa Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan, Jambi.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Narkoba AKP Darli, Kamis (25/8) membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini keduanya telah dan diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues.
AKP Darli menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Pos Perbatasan Rumah Bundar (Gayo Lues-Aceh Tenggara) pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 .
Selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib melintas 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna Abu-abu Metalic dengan nomor polisi F 1287 DU dan diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil terlihat ada seorang laki-laki (RA) yang duduk di bangku pengemudi dan seorang perempuan (TR) yang duduk di kursi samping pengemudi.
Kemudian di bagian belakang mobil, petugas melihat karung goni warna putih yang mencurigakan sehingga petugas meminta pengemudi mobil untuk turun dan membuka pintu belakang mobil.
Namun saat diperintahkan petugas untuk membuka pintu belakang mobil, pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri dengan cara memacu mobil ke arah Aceh Tenggara. Melihat hal tersebut selanjutnya petugas piket jaga yang berjumlah tiga orang langsung melakukan pengejaran.
Saat petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, petugas melihat TR membuang 2 karung goni warna putih di dua lokasi berbeda.
Karung goni pertama dibuang melalui pintu samping sebelah kiri di pinggir jalan Desa Bener Mepapah Kecamatan Ketambe, Aceh Tengara namun karena keterbatasan personel yang melakukan pengejaran dan takut akan kehilangan jejak petugas fokus melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Selanjutnya petugas kembali melihat TR membuang barang bukti berupa satu karung goni lagi di Jalan Desa Lawe Mengkudu Kecamatan Ketambe, Aceh Tengara.