Setelah melakukan pengejaran sekitar lebih kurang satu setengah jam barulah setibanya di depan Rumah Sakit Nurul Hasanah Desa Batu Bulan Asli Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara petugas berhasil memberhentikan mobil tersebut dan mengamankan keduanya dan langsung melakukan interogasi kedua pelaku.
Dari hasil interogasi keduanya mengaku jika sebelumnya pelaku membawa barkotika jenis ganja sebanyak 2 karung yang dibeli dari seseorang di Gayo Lues dengan tujuan Jambi, namun ganja tersebut sudah dibuang saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan pelaku, petugas langsung melakukan penyisiran guna mencari barang bukti narkotika jenis ganja yang dibuang dan tepat di Desa Lawe Mengkudu Kecamatan Ketambe, Aceh Tengara petugas menemukan satu karung goni yang sebelumnya sempat dibuang pelaku.
Selanjutnya petugas kembali melanjutkan penyisiran terhadap 1 karung goni lainnya yang terlebih dahulu dibuang di pinggir jalan Desa Bener Mepapah Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tengara, namun barang bukti tersebut tidak ditemukan oleh petugas.
Setelah beberapa waktu mencari barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja, petugas tidak menemukan sehingga selanjutnya petugas kembali ke Pos Polsubsektor rumah bundar dengan membawa 2 orang pelaku beserta mobil dan juga 1 karung goni berisi ganja.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu karung goni warna putih berisikan 26 bal ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 26 kg.
Satu unit mobil merk Toyota Avanza warna Abu-Abu Metalic dengan nomor polisi F 1287 DU. Serta satu
unit handphone android merk Oppo A37 warna Putih. (IA)