Pedagang Ayam di Pidie Dibunuh Karena Utang Rp 70 Ribu
Selanjutnya dalam adegan kedua Korban memboncengi pelaku N untuk berangkat ke rumah pelaku N untuk mengambil uang.
Pada adegan ketiga, pelaku N memeragakan saat di boncengi oleh Korban dan di bawa ke area persawahan di Gampong Raya Paleu dengan mengunakan sepeda motor milik korban.
Dalam adegan keempat kemudian Pelaku cek cok mulut dengan korban dan korban menyuruh pelaku untuk pulang memanggil keluarga dan teman pelaku untuk diajak berantam.
Pada adegan kelima Pelaku N memeragakan saat itu langsung pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki untuk mengambil pisau dan kembali lagi ke persawahan serta langsung membunuh korban dengan sebilah pisau yang melukai leher sebelah kanan korban yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan kemudian pelaku lari pulang kerumah pelaku di Gampong Raya Paleu.
Dalam reka ulang atau rekontruksi tersebut untuk korban diperagakan oleh Briptu Yasir Aulia serta turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pidie, Penasehat hukum Hasbi SH Penyidik Satreskrim Polres Pidie, dan Personel Polsek Simpang Tiga.
“Dan perbuatan Pelaku N dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup”, sebut Ipda Ari Kurniawan. (IA)