Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pekerja Perikanan Asal Aceh Jadi Korban Perbudakan di Kapal Ikan Asing

Sumatera Environmental Initiative bersama Sekretariat Team 9 menggelar Workshop dan Diseminasi Rencana Peta Jalan Aksesi ILO C-188 di Provinsi Aceh, Rabu (1/11)

BANDA ACEH — Perbudakan warga asal Aceh yang menjadi awak kapal perikanan (AKP) ditemukan selama ini terjadi di kapal ikan asing.

Hal itu diungkapkan Crisna Akbar, Anggota Tim 9 Perumus Rekomendasi Percepatan Ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan atau sering disebut C-188.

Crisna Akbar mengungkapkan temuan mereka tentang adanya praktik perbudakan terhadap pekerja migran awak kapal asal Aceh yang bekerja pada kapal asing, baik pada awak kapal perikanan, maupun kapal niaga.

Mekanisme perekrutan awak kapal ini tidak sesuai dengan aturan, mulai dari penerbitan berbagai izin untuk perusahaan perekrut, proses mengurus izin kerja, proses pembuatan kontrak kerja, sampai pengawasan ketika awak kapal berada di atas kapal asing.

“Indonesia mendapatkan devisa terbesar dari imigran tapi banyak persoalan yang dihadapi oleh imigran kita,” ujar Crisna Akbar pada Workshop dan Diseminasi Rencana Peta Jalan Aksesi ILO C-188 di Provinsi Aceh, Rabu (1/11/2023), yang dilaksanakan oleh Sumatera Environmental Initiative bersama Sekretariat Team 9.

Hingga hari ini, lanjut Crisna Akbar, masih banyak AKP asal Indonesia yang bekerja di kapal-kapal ikan berbendera asing dalam keadaan yang sangat memprihatinkan.

Permasalahan mendasar lainnya adalah ego-sektoral serta tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antar kementerian/lembaga.

“Kedua hal tersebut menyebabkan perbaikan tata kelola migrasi pekerja migran perikanan Indonesia berjalan lamban. Salah satu contoh, soal izin perekrutan AKP di Indonesia,” ujarnya.

Dalam hal ini, penegakan hukum dan upaya diplomasi bermartabat Indonesia terhadap negara-negara bendera kapal dan penempatan yang mempekerjakan AKP migran asal Indonesia juga cenderung masih lemah.

Salah satu penyebabnya adalah Indonesia hingga saat ini belum juga meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan–atau yang sering disebut K-188.

Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada 2007 secara khusus mengatur standar pelindungan bagi para pekerja di sektor penangkapan ikan.

Padahal, K-188 sangat penting dan mendesak untuk memperkuat pelindungan ketenagakerjaan di bidang perikanan yang selama ini dikecualikan dalam Konvensi Ketenagakerjaan Maritim atau Maritime Labour Convention (MLC) tahun 2006.

K-188 memuat sejumlah ketentuan dan standar dalam upaya pelindungan pekerja di sektor industri perikanan agar tak terjebak dalam praktik kerja paksa, perbudakan modern, dan perdagangan manusia.

“Ini perlu kita desak agar tidak ada lagi korban yang muncul ke depan,” ujarnya.

Sumatera Environmental Initiative bersama Sekretariat Team 9 menggelar Workshop dan Diseminasi Rencana Peta Jalan Aksesi ILO C-188 di Provinsi Aceh, Rabu (1/11/2023).

Diseminasi membahas upaya advokasi dalam mendorong percepatan ratifikasi ILO C-188 untuk mewujudkan standar pelindungan pekerja diatas kapal perikanan baik lokal maupun migran.

ILO C-188 merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur secara rinci langkah-langkah untuk perlindungan pekerja di sektor perikanan, mulai dari perekrutan hingga penempatan dan pemulangan.

Untuk diketahui, Sekretariat Team 9 terdiri atas Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Kesatuan Pelaut dan Pekerja Perikanan Indonesia (KP3I), Indonesia Ship Manning Agents Association (ISMAA), Human Rights Working Group (HRWG), Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Indonesia Sulawesi Utara (SAKTI Sulut) Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Sumatera Environmental Initiative dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

Diseminasi mengusung tema “Peluang dan Tantangan Perbaikan Tata Kelola Sektor Pekerja dan Industri Perikanan Provinsi Aceh dalam menunjang Ekspor Perikanan Global” dipandu moderator dari Jurnalis Kompas, Zulkarnaini.

Menghadirkan narasumber Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, Pj Wali Kota Sabang diwakili Asisten II Faisal Azwar, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh diwakili Kabid Perikanan Tangkap DKP Aceh Rahima Khairi Isfani, Perwakilan Sekretariat Team 9, Crisna Akbar dan Arifsyah M Nasution dari Ocean Campaigner Greenpeace South East Asia.

Direktur Sumatera Environmental Initiative Masykur Agustiar mengatakan, Sumatera Environmental Initiative terlibat dalam advokasi mendorong percepatan ratifikasi ILO C-188 untuk mewujudkan standar perlindungan pekerja diatas kapal perikanan baik lokal maupun migran.

“Upaya advokasi dilakukan untuk mewujudkan tata kelola di sektor kelautan perikanan melalui perbaikan tata kelola perlindungan pekerja di industri perikanan,” ujarnya.

Masykur mengatakan Indonesia sebagai negara kemaritiman dan menjadi salah satu negara yang banyak mengirimkan pekerja di sektor perikanan terutama di atas kapal perikanan jarak jauh berbendera asing belum memberikan perlindungan yang maksimal kepada calon awak kapal perikanan yang
berangkat.

“Peta Jalan Aksesi ILO C-188 diharapkan dapat menjadi roadmap bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan Ratifikasi Internasional,” ujarnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan pengawasan perlu diperkuat agar potensi terjadi pelanggaran HAM pada pekerja migran dapat ditekan.

Dian berharap rapat koordinasi antar lembaga/badan pemerintah terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran dilakukan berkala.

“Jika ada kasus yang berpotensi melanggar HAM agar melaporkan kepada Ombudsman untuk diadvokasi,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN Prof Dr R Siti Zuhro MA saat menjadi narasumber Webinar Kajian Studi Islam Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Kembali Terjadi, Keracunan MBG Coreng Program Baik Pemerintah
Tutup
Enable Notifications OK No thanks