BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menerima kunjungan kerja rombongan delegasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam rangka melakukan studi banding, guna mempelajari pola dan pengelolaan kelembagaan otonomi khusus di Aceh, sebagai salah satu daerah yang menerapkan otonomi daerah khusus di Indonesia.
Pertemuan berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 11 Agustus 2022.
Pertemuan studi banding itu dilakukan delegasi Pemerintah Provinsi Papua untuk mempersiapkan implementasi UU Nomor 2 Tahun 2021 perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah disahkan Presiden RI.
Kunjungan delegasi Papua tersebut diterima langsung oleh Asisten I Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M Jafar, didampingi Asisten III Sekda Aceh Bidang Administrasi Umum Iskandar AP, dan hadir juga 10 Kepala lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Keistimewaan Aceh.
M Jafar mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah khusus yang dilakukan Pemerintah Aceh mengacu pada beberapa landasan yuridisial yakni UU Nomor 44 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, UU Nomor 11 Tahum 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Lanjutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh.
Berangkat dari UU, PP dan Permendagri itu, Pemerintah Aceh membentuk Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh dan kemudian diubah atau disempurnakan kembali dengan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.
Ia menyebutkan, dari Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019 tersebut, maka dibentuk 10 SKPA dan lembaga keistimewaan atau instansi khusus yang hanya ada di Aceh, yakni Keurukon Katibul Wali Nanggroe, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Dinas Pertanahan, Sekretariat Majelis Permusyawatan Ulama (MPU), Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), Sekretariat Baitul Mal, Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh (MPA), dan Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA).