Dari 10 SKPA itu, 7 di antaranya instansi yang bertugas menyelenggarakan keistimewaan dan sisanya 3 SKPA menjalankan urusan kekhususan Aceh.
Asisten Bidang Umum Setda Papua Y. Derek Hegemu mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka studi banding terkait kelembagaan berdasarkan otonomi khusus yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh selama ini.
Ia mengatakan, dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada tahun lalu, Pemerintah Provinsi Papua terus bergerak dan belajar.
Maka itu kedatangan delegasinya ke Aceh berkeinginan mengadopsi pola dan sistem pengelolaan kelembagaan khusus dan keistimewaan di Aceh untuk diterapkan di Papua, tentunya disesuaikan dengan kondisi kemasyarakatan di provinsi Cendrawasih itu. (IA)