Banda Aceh —- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Rumusan Fatwa terkait Wisata Halal/Halal Destination dalam Perspektif Syariat Islam.
Rumusan Fatwa tersebut telah diputuskan dalam Sidang Paripurna -V Tahun 2022 yang diselenggarakan di Aula MPU Aceh pada Rabu (20/7/2022).
Disebutkan dalam Rumusan Fatwa itu salah satunya bahwa Wisata Halal adalah wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek dan pelaku usaha.
Selanjutnya kepada para wisatawan atau turis juga diharapkan untuk mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan syariat Islam.
Rumusan Fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia termasuk Aceh.
Disisi lain pelaksanaan wisata halal saat ini khususnya di Aceh belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip pelaksanaan syariat Islam.
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali berharap fatwa ini dapat diimplementasikan oleh pihak terkait demi menerapkan prinsip-prinsip syariah di setiap destinasi wisata.
“Kita berharap melalui fatwa ini ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal-hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal.
Kita tidak ingin melihat bahwa ada tempat destinasi wisata baik lokal maupun non lokal, ada hal-hal yang tidak tepat dalam konteks syariah. Misalnya tidak ada pemberitahuan waktu shalat, tidak ada mushalla, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner, terjadinya ikhtilat (bercampurnya laki-laki dan perempuan) baik di tempat pemandian dan sebagainya,” harap Abu Faisal Ali, Kamis (21/7).
Dalam Sidang Paripurna ini juga, MPU Aceh mengeluarkan 9 butir Taushiyah tentang Wisata Halal/Halal Destination dalam Perspektif Syariat Islam yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh, Masyarakat serta Pelaku Usaha Pariwisata. (IA)