BANDA ACEH – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh yang diback-up Subdit V Dit Reskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap pelaku penjambretan tas milik ibu rumah tangga (IRT) warga Aceh Besar, Selasa dini hari (30/8/2022).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan jalan Lampeudaya – Miruek Taman, Darussalam itu pada Ahad malam (7/8/2022), mengakibatkan korban Afridah (41) bersama anaknya, harus dirawat di rumah sakit akibat luka di bagian tangan dan kakinya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.
“Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik, Aceh Besar,” ucap Kompol Ryan.
Ryan menjelaskan, korban Afridah bersama anaknya saat itu sedang kembali ke rumahnya dari tempat saudaranya. Tiba – tiba sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku Beni (25) warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), memepet kenderaan yang dikendarai oleh korban.
“Saat itu pelaku Beni langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya sehingga mengalami luka – luka di bagian tangan dan kaki,” sebut Kompol Ryan.
Kemudian, setelah merampas tas milik korban, pelaku Beni membawa kabur serta mengambil Handphone jenis Samsung Galaxy A03 Core saja.
“Tas beserta isi surat penting milik korban dibakar oleh pelaku Beni di sebuah tempat,” tambah Kompol Ryan.
Kemudian, Beni memberikan HP milik korban kepada Asneri (40) warga Kabupaten Langkat yang berada di sebuah rumah kawasan Miruek Taman untuk dijual kepada orang lain.
“Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp 400 ribu. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp. 200 ribu, sisanya dibayar dengan narkotika jenis sabu,” tutur mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang ini.
Jadi, polisi mengamankan tiga pelaku terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasannya, dimana Beni selaku pelaku utama, Asneri penjual hasil curian dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.