Penangkapan terhadap ketiga pelaku dengan posisi berbeda lokasinya, untuk Beni ditangkap di balai samping rumah yang ditempati Asneri kawasan Miruek Taman, dan Helmi ditangkap di rumahnya di Montasik, Aceh Besar.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda.
Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP dan Helmi Pasal 480 KUHP. (IA)