Lhokseumawe – IS (24) asal Muara Satu, Kota Lhokseumawe terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian besi di gardu induk PLN di Desa Meuria Paloh, Muara Satu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/01/2021) mengatakan, IS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/ 03 /I /2021/ Aceh / Res Lsmw / Sek Muara Satu, tanggal 21 Januari 2021.
Selain membekuk tersangka, sebut Kapolres, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga batang besi bulat panjang 5 meter dan satu buah besi segitiga tempat dudukan.
Menurut Kapolres, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, pukul 06.30 WIB. Tersangka masuk ke Area PLN Gardu Induk Arun di Desa Muria Paloh Kecamatan, Muara Satu, Kota Lhokseumawe dengan cara merayap masuk ke dalam saluran air.
Lalu, besi tersebut satu persatu di lempar melewati pagar, kemudian dibawa dengan menaiki becak yang kemudian diletakkan di rumah tersangka.
Berkat informasi masyarakat, lanjutnya, pelaku sedang duduk di rumah kemudian
anggota reskrim bergerak kediaman pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka IS, setelah dilakukan pengembangan barang bukti disimpan pelaku, besi tersebut ditemukan di semak-semak sekitar rumah pelaku.
Pasal yang di sangkakan, pasal 363 Ayat 1 Ke 5e Jo Pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (IA)