Banda Aceh — Kurang dari 24 jam pasca kejadian, pelaku penembakan dan pembunuhan terhadap M Yusuf (45) alias Burak, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Utara, berhasil ditangkap.
Pelaku penembakan berinisial AJ (23) berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis, 3 Maret 2022.
“Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Kamis (3/3).
Winardy mengatakan, pelaku usai melakukan aksinya berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum menuju ke Kota Banda Aceh.
Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk menembak korban dan satu unit handphone diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum.
Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Dalam kesempatan itu, Wiinardy juga menegaskan, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu.
“Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Winardy menegaskan.
Diketahui, peristiwa terhadap terhadap M Yusuf bin M Risyad alias Burak (45) terjadi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, pada Selasa siang, 1 Maret 2022.
Pelaku menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis soft gun dalam jarak dekat sekitar 15 meter. Setelah melakukan pembunuhan pelaku melarikan diri. (IA)