Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pelaku Penipuan Sembako Murah Senilai Rp 2 Miliar di Banda Aceh Ditangkap

NB alias Rara, pelaku penipuan penjualan sembako murah ditangkap tim Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. (Foto Dok. Polresta Banda Aceh)

Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.

Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti trasnfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.

NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup