Pelaku Penipuan Sembako Murah Senilai Rp 2 Miliar di Banda Aceh Ditangkap
Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.
Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti trasnfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.
NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (IA)
Baca Juga : Wali Kota Sabang Pastikan Direktur RSUD Dicopot!
Tutup