Pelaku Prostitusi Online di Banda Aceh Bertambah, Polisi Kembali Tangkap 2 PSK dan 1 Muncikari
Saat tiba di kamar, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan dubawa ke Polresta Banda Aceh.
Mereka berhasil diamankan oleh petugas dan turut disita berupa tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp 5 juta.
Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat. (IA)
Tutup