Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Pelantikan Aznal Sebagai Kadis Perkim Aceh Diduga Langgar Undang-undang

M Ichsan
Last updated: Selasa, 11 Februari 2025 09:54 WIB
By M Ichsan
Share
3 Min Read
Pelantikan Teuku Aznal Zahri sebagai Kadis Perkim Aceh oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, pada Rabu (5/2). (Foto: For Infoaceh.net)
Pelantikan Teuku Aznal Zahri sebagai Kadis Perkim Aceh oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, pada Rabu (5/2). (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Banda Aceh menyoroti pelantikan Dr Teuku Aznal Zahri SSTP MSi sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, pada Rabu (5/2/2025).

Menurut PII, pengangkatan Aznal diduga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran beserta turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019.

- Advertisement -

Ketua PC PII Kota Banda Aceh, Ir Purwandy Hasibuan ST MEng IPU APEC.Eng ASEAN.Eng, Selasa (11/2) menjelaskan, UU Keinsinyuran telah mengatur dengan jelas setiap orang yang melakukan praktik keinsinyuran wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).

Aturan ini juga mencakup sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggarnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2014 dan Pasal 30 PP Nomor 25 Tahun 2019.

- Advertisement -

“Lingkup Keinsinyuran melingkupi pelatihan dan pelaksanaan pendidikan, penelitian teknik/teknologi, jasa konsultasi, desain dan rancang bangun dan konstruksi, pelaksana, pengawasan, dan pemeliharaan teknis serta pembangunan, pembentukan, pengopersian dan pemeliharaan aset dengan cakupan bidang disemua ilmu keteknikan.

Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Setengah Hektar Tanaman Karet Hangus Terbakar di Aceh Jaya
Tolak Rencana Pj Wali Kota Banda Aceh Mutasi Pejabat, Ormas Temui Pimpinan DPRK
75 Ribu Buruh Kepung Istana, Tuntut Tolak Transfer Data WNI dan Satgas PHK Trump

Karenanya, pengangkatan seorang Kepala Dinas Perkim yang berasal dari latar belakang nonteknik dan bukan seorang insinyur sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Purwandy, yang juga Dosen Teknik Sipil di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK).

Purwandy menegaskan, UU Keinsinyuran dibuat untuk memastikan praktik keinsinyuran dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai.

Hal ini penting untuk menjamin kualitas dan keamanan dalam pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di bidang teknik.

- Advertisement -

“Pengangkatan T Aznal Zahri sebagai Kadis Perkim Aceh, meskipun beliau memiliki kapasitas di bidang administrasi publik, sangat paradoks dengan UU Keinsinyuran. Bidang perumahan dan permukiman adalah ranah yang memerlukan keahlian teknik, terutama dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan infrastruktur,” tambah Purwandy.

author avatar
M Ichsan
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Bea Cukai Langsa dan tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal berupa sepeda motor, sparepart dan hewan Penyelundupan Sepeda Motor, Sparepart dan Hewan dari Thailand Berhasil Digagalkan di Langsa
Next Article Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI) yang megah di Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh Banda Aceh Layanan Buruk BSI Dinilai Jadi Sumber Masalah Ekonomi Aceh

You May also Like

Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ingatkan pedagang kuliner agar tutup sejenak jelang Magrib
Umum

Bakri Siddiq Ingatkan Pedagang Kuliner Tutup Jelang Maghrib

Selasa, 15 November 2022
Wali Kota Surabaya Ultimatum Usaha Tak Sediakan Jukir Resmi:
Umum

Wali Kota Surabaya Ultimatum Usaha Tak Sediakan Jukir Resmi: “Tak Cabut Izine!”

Selasa, 3 Juni 2025
Umum

Polres Aceh Jaya Bekuk 2 Pelaku Perampokan Uang Rp 50 Juta

Sabtu, 5 Juni 2021
Umum

Tim Peucrok Antar Sembako Masyarakat Yang Reaktif Rapid Test

Minggu, 8 November 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?