Zulfikar Muhammad (kanan), kuasa hukum Zulkarnaini, pelapor 92 akun Facebook yang menyebarkan fitnah ‘Plt Gubernur Aceh Antek PKI’, menunjukkan bukti ujaran kebencian, saat konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (10/6).
Banda Aceh — Zulkarnaini, Pelapor akun Facebook David Toreto yang menyebarkan informasi bohong dan fitnah kepada Plt Gubernur Nova Iriansyah, meminta mereka yang membagikan informasi itu bisa segera mencabutnya.
Ia bersama kuasa hukumnya Zulfikar Muhammad dari Koalisi NGO HAM Aceh, mendeteksi sedikitnya 92 akun yang kemudian membagikan fitnah yang berisi ‘Plt Gubernur Aceh Antek PKI’ tersebut.
“Ada empat pengguna akun Facebook yang telah menghubungi saya dan meminta maaf secara langsung. Mereka meminta maaf dengan serius dan menghapus semua komentar terkait fitnah itu,” ujar Zulkarnaini dalam konferensi pers, Rabu (10/6) di Banda Aceh, terkait kelanjutan kasus yang telah dilaporkan ke Polda Aceh tersebut
Zulkarnaini mengatakan empat akun Facebook yang telah mencabut informasi bohong itu dikelola dari dua tempat berbeda. Dua akun dari Malaysia dan dua dari Aceh. Semua pemilik akun berasal dari Aceh.
“Saya apresiasi empat akun Facebook yang telah melakukan permintaan maaf. (Bagi yang lain) alangkah lebih baik segera hapus postingan yang sudah terlanjur dishare. Ini tidak baik untuk Aceh dan masyarakat Aceh,” kata Zulkarnaini yang akrab disapa Syeh Joel
Zulkarnaini mengatakan sejak laporan yang ia layangkan ke Mapolda Aceh per 5 Juni lalu, ia menerima berbagai macam teror dan ancaman. Mulai dari diancam akan dibunuh, rumah bakal dibakar hingga pengiriman foto selongsong peluru. Namun demikian, ia yakin penegak hukum akan bekerja maksimal.
“Apapun ancaman (yang saya terima), kebenaran harus ditegakkan,” tegasnya.
Zulkarnain mengatakan, selaku warga Aceh ia tak bisa menerima fitnah yang didengungkan di dunia maya tersebut. Di samping mencoreng Aceh dan warga Aceh, perilaku pelaku juga bertolak belakang dengan penerapan syariat Islam di Aceh. Karena itu, ia berharap penegak hukum menindaklanjuti laporannya sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku.