Sementara kuasa hukum pelapor, Zulfikar Muhammad, mengatakan akun Facebook David Toreto telah melakukan upaya penyebaran fitnah yang cukup massif. Dimana, ia membagikan fitnah berupa editan foto Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dengan cara menempelkan lambang PKI di gambar tersebut.
“Menjadi atensi kita karena akun tersebut membagikannya di grup Facebook Suara Rakyat Aceh Untuk Pemerintah. Kami menganggap David Toreto telah menyerang harkat martabat orang Aceh,” kata Zulfikar.
Ia mempersilahkan seluruh masyarakat Aceh untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah bahkan melalui aksi demonstrasi sekalipun. Namun demikian, mendesain brosur dengan tempelan gambar terlarang jelas sebuah kesalahan dan menyalahi hukum Indonesia.
“Hal seperti ini tidak boleh terjadi di negara hukum. Kalau marah, benci, jangan wujudkan seperti ini. Menampilkan lambang terlarang itu menjadi kampanye dan memecah-belah bangsa,” sebut Zulfikar.
Bagi warga Aceh dan Indonesia pada umumnya, kata Zulfikar, menyebut orang PKI bisa memicu perpecahan horizontal. Gambar tersebut dinilai sangat sensitif, sehingga menyebabkan perpecahan.
Karenanya, apa yang dilakukan pemilik akun David Toreto dinilai sangat melampaui batas. “Yang dilakukan David ini bukan kritik. Ini perpecahan akan lebih mudah terjadi,” jelasnya.
Zulfikar berharap Kapolda Aceh bisa melakukan langkah taktis dan strategis, agar pelaku bisa segera ditemukan dan upaya penyebaran fitnah tersebut bisa segera dihentikan.
Sebelumnya, Zulkarnaini bersama Koalisi NGO HAM melaporkan akun medsos bernama Davit Toreto ke Polda Aceh, terkait penghinaan dan merendahkan martabat Wakil Presiden dan Plt Gubernur Aceh.
Akun itu dinilai telah menyerang nama baik Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pemimpin yang sah.
Brosur Facebook yang diposting oleh Davit Toreto menggambarkan Plt Gubernur Aceh menggunakan pakaian dinas kemudian ditempel logo PKI dan palu arit.
Dibawah foto menuliskan kalimat ‘Antek – antek PKI yang ada di Aceh’, postingan tersebut, dinilai menunjukan penghinaan terhadap pejabat negara. (IA)