BANDA ACEH — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh bersama Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh (BPKA) dan Jasa Raharja akan menutup sementara operasional layanan Kantor SAMSAT selama masa libur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Demikian disampaikan oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (28/4/2022).
Menurutnya, kendaraan bermotor yang habis pajak terhitung mulai tanggal 29 April – 8 Mei 2022 tidak akan kena denda.
“Jadi masyarakat tidak usah khawatir. Tanggal 9 Mei 2022 pelayanan Samsat akan dibuka kembali seperti biasa,” terang Kombes Pol Dicky Sondani.
Menurut Dirlantas Polda Aceh, pelayanan SIM di Polres jajaran Polda Aceh juga akan ditutup mulai tanggal 29 April – 8 Mei 2022.
Bagi masyarakat yang sudah habis masa berlaku SIM di tanggal tersebut, tidak ada masalah.
Saat pelayanan SIM dibuka tanggal 9 Mei, tetap akan diberlakukan seperti perpanjangan SIM biasa, tidak seperti membuat SIM baru. (IA)