Pelaku pelecehan seksual di sebuah tempat pijat refleksi diamankan Polsek Kuta Alam
Banda Aceh –— Hal sangat miris terjadi di sebuah tempat pijat refleksi kebugaran di wilayah Kota Banda Aceh. Salah satu karyawan refleksi ternama di Kecamatan Kuta Alam tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggannya sesama jenis pada Rabu (16/09/2020) sore.
MZ (22) merupakan pelaku asal Kabupaten Bireuen yang diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Alam berdasarkan laporan polisi yang diadukan oleh RS (30) laki – laki asal Kabupaten Aceh Besar ke Polsek Kuta Alam yang dibuktikan dengan Nomor LP.B / 169 / IX / YAN.2.5 / SPKT tanggal 16 September 2020 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 jo pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Mukhtar Chalis, mengatakan, kejadian yang menimpa korban RS saat sedang melakukan refleksi tubuh di salah satu tempat kebugaran ternama di Banda Aceh.
“Untuk mendapatkan pelayanan pijat refleksi, korban sekitar pukul 12.00 WIB menuju ke salah satu tempat refleksi di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dan bertemu dengan pelaku serta diarahkan ke lantai dua. Selanjutnya pelaku MZ mulai melakukan pijat refleksi terhadap korban,” tutur Kapolsek saat konferensi pers di Polsek Kuta Alam, Sabtu (19/9).
Selanjutnya, 30 menit kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku MZ meminta korban untuk melepas celana dalam yang dipakai oleh korban, akan tetapi korban tidak bersedia. Lalu pelaku pun tetap melakukan pijat tubuh korban hingga ke bagian selangkangan korban.
“Tiba – tiba pelaku menarik bagian bawah celana dalam korban hingga terbuka, kemudian pelaku memijat selangkangan korban hingga ke bagian dubur korban. Lalu pelaku memijat di bagian perut hingga turun ke bagian kemaluan korban. Secara sontak, korban merasakan alat kelaminnya sudah masuk ke dalam mulut pelaku,” tutur Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Poltesta Banda Aceh Iptu Hardi.