Saat korban mengalami hal tersebut, dia langsung meminta pelaku menghentikan terapi yang dilakukannya. Lalu korban bergegas memakai pakaiannya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam guna Penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, dengan memeriksa saksi korban serta bukti yang diperlihatkan, pelaku dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam sekitar 4 jam kemudian di tempat kejadian perkara.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar bukti pembayaran refleksi dan satu celana dalam warna biru milik korban.
Saat ini, MZ memdekam disel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat pasal 46 jo pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk atau 450 gram emas murni atau 45 bulan penjara. (IA)