Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Peluang Baru: Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang Tidak Lulus Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam keterangan tertulis usai Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Rabu (30/7).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan skema PPPK Paruh Waktu yang menjadi solusi bagi peserta seleksi CASN 2024 yang tidak lolos, Rabu (30/7).

Infoaceh.net – Pemerintah membuka jalan tengah bagi pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang tidak lolos seleksi utama.

Kini, mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Nomenklatur baru ini hadir sebagai solusi bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang menghadapi keterbatasan belanja pegawai namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN demi kelancaran pelayanan publik.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini khusus dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam keterangan tertulis usai Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Rabu (30/7).

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Aba menguraikan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Prioritas pengisian formasi PPPK akan dilakukan secara berurutan.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB. Rincian tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup