Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Peluang Baru: Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang Tidak Lulus Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam keterangan tertulis usai Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Rabu (30/7).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan skema PPPK Paruh Waktu yang menjadi solusi bagi peserta seleksi CASN 2024 yang tidak lolos, Rabu (30/7).

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” terang Aba.

Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. Setelah menerima penetapan, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja. Penerbitan NI PPPK akan diterima PPK maksimal 7 hari kerja setelah pengajuan.

Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN kemudian akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” pungkas Aba.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup