Selain itu, imbuh M. Nasir, maraknya pembalakan liar ini dapat merugikan negara. Hal ini karena para pelaku sudah dapat dipastikan tidak akan membayar pajak yang berakibat bagi pebisnis kayu yang resmi.
Menurut M Nasir, ini ironis, mengingat penebangan kayu secara liar atau tanpa izin resmi adalah pelanggaran terhadap pasal 50 ayat 3 huruf e UU Kehutanan.
Orang yang sengaja melanggar ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Termasuk ancaman pasal pasal 12 UU/18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap pihak yang membeli kayu hasil pembalakan liar baik perorangan maupun korporasi.
“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan Babahrot, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana,” pungkasnya. (RED)