BIREUEN — Penolakan sekelompok orang atas keberadaan Masjid Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, masih berlanjut.
Setelah bulan lalu papan nama Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dirusak sekelompok warga, kini giliran pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang jadi sasaran aksi teror.
Sekelompok orang dilaporkan menghalang-halangi pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireuen. Mereka mengaku dari kelompok mayoritas.
LBH PP Muhammadiyah menyebut beberapa bulan terakhir ada sekelompok orang yang mengatasnamakan golongan mayoritas menghalang-halangi dan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang dibangun.
“Kami mengelus dada, prihatin kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi di Aceh yang merupakan daerah yang diberikan otonomi khusus untuk melaksanakan syariat Islam, bukankah pembangunan masjid adalah wujud nyata pelaksanaan syariat Islam itu sendiri?” ucap Kuasa Hukum LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, dalam keterangan persnya, Selasa (1/11/2022).
Menurutnya, Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen termasuk di Desa Sangso bukan pendatang baru, melainkan sudah ada sejak tahun 1930-an.
Pendirian masjid tersebut telah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.
Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan SKB Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian Masjid di Aceh. Juga telah diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pendirian tersebut.
“Juga sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait dengan jumlah pengguna masjid, dan pendukung pendirian masjid,” tuturnya.
Dia mengurai perlindungan atas hak konstitusional dan hak Asasi warga Muhammadiyah untuk mendirikan masjid pendirian masjid dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yaitu:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.”