Juga diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan:
• Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
• Pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Biereun dan Kepolisian Resort Biereun beserta jajarannya menjamin hak konstitusional warga Muhammadiyah dengan mengamankan pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan Mesjid bukan sebaliknya,” Taufiq. kata
Berdasarkan hal-hal tersebut, LBH Muhammadiyah menuntut kepada Negara untuk:
1. Memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada warga Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kab. Biereun dalam Pembangunan Mesjid Taqwa.
2. Menjaga keamanan dalam proses pembangunan Masjid Taqwa di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen sampai selesainya pembangunan masjid tersebut.
3. Melakukan teguran dan pembinaan kepada Pj Bupati Pemerintah Kabupaten Bireuen agar mencabut status “penangguhan keberlakuan IMB” Masjid Taqwa dan secara konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
4. Melakukan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang main hakim sendiri.
5. Memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok masyarakat agar sadar terhadap kemajukan dan perlunya sikap saling hormat-menghormati terhadap golongan-golongan lain.
(IA)