Pembangunan Satpas SIM Polres Pidie Jaya Dimulai, Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama
“Sensor juga terbenam pada kendaraan praktek yang digunakan peserta, jadi metode praktek SIM e-drive ini akan langsung menangkap data pergerakan peserta praktek di lapangan. Artinya, kelulusan peserta uji praktek SIM akan ditentukan sepenuhnya oleh data yang dikirimkan sensor di lapangan bukan lagi oleh petugas Polri,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Pidie Jaya saat ini telah memasuki tahap pembangunan gedung pelayanan lantas atau gedung satpas SIM yang diawali peletakan batu pertama oleh Kapolda Aceh.
Pembangunan gedung satpas ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses penerbitan SIM baru maupun perpanjangan semua kategori yang berbasis IT dan yang perdana di Polda Aceh.
Dodon juga menyampaikan, anggaran pembangunan gedung pelayanan lantas itu bersumber dari APBN tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp 24.790.432.787 miliar yang dikerjakan oleh PT Jumindo Indah Perkasa selaku kontaktor pelaksana dengan masa pelaksanaan 150 hari.
Ia berharap, pelayanan lantas berupa Satpas SIM ini dapat meberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh, khususnya masyarakat di Pidie Jaya.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan, Kapolda Aceh resmi meletakkan batu pertama pembangunan Satpas SIM Polres Pidie Jaya.
Menurutnya, hal ini dilakukan juga sebagai program Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, yaitu sebagai wujud polisi lalu lintas hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi baru dan perpanjangan.
Mantan Kabid Humas Jawa Tengah itu berharap, Satpas SIM di Pidie Jaya ini dapat mempermudah dan mempercepat proses administrasi terkait pengurusan SIM bagi masyarakat.
“Dengan adanya Satpas SIM ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke tempat lain untuk mengurus SIM, sehingga bisa menghemat waktu dan biaya. Selain itu, pengurusan SIM di Satpas juga lebih efisien dan transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian, ujar Iqbal. (IA)