Jika keberatan ini tak juga direspons, ujar Husna, maka KontraS Aceh bakal melayangkan gugatan selanjutnya, sesuai mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik. (IA)
Pemberhentian Achmad Marzuki Tak Transparan, KontraS Aceh Ajukan Keberatan ke Mabes TNI

By Redaksi

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh Azharul Husna