Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pembiayaan Nasabah di BSI Sigli Diduga Gunakan Data Palsu, Polisi Sita Dokumen

Penyidik Subdit II Tipid Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita dokumen pembiayaan nasabah atas nama AF (37) pada BSI Kantor Cabang Sigli, lantaran salah satu oknum pegawai bank tersebut diduga memfasilitasi pembiayaan nasabah menggunakan data palsu

Saat ini, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Terkait kasus tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 63 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 10 miliar dan paling banyak 200 miliar,” demikian, kata Winardy. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup