Eko juga membuat parodi DJ sound horeg yang dipandang publik seolah menertawakan aspirasi rakyat. Ahmad Sahroni diprotes keras karena menyebut pendukung pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia.”
Hari ini, Jumat 29 Agustus 2025 muncul berita, Partai NasDem memindahkan Ahmad Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota Komisi I.
Namun langkah tersebut hanya disebut rotasi rutin saja. Tampaknya publik melihat, langkah ini bukan sebuah sanksi yang keras dari partai. Sementara itu, Eko Patrio telah meminta maaf, tetapi sepertinya publik juga menilai sikap itu belum cukup menghapus luka kolektif masyarakat.
Sebagai wakil rakyat, anggota DPR memiliki kewajiban moral dan etika untuk menjaga martabat lembaga sekaligus menghormati rakyat.
Tindakan apapun yang dapat dianggap merendahkan masyarakat jelas bertentangan dengan prinsip representasi. Dalam situasi krisis, yang dibutuhkan adalah empati dan kebijaksanaan, bukan konten atau apapun yang dapat dinilai negatif dan bisa memperburuk luka sosial.
Secara hukum, kedudukan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa anggota DPR wajib menjaga kehormatan lembaga dan dapat diberhentikan antarwaktu apabila melanggar sumpah jabatan, melakukan tindakan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
Dalam konteks pergantian anggota DPR, terdapat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Mekanisme ini merupakan jalur konstitusional bagi partai Politik untuk menarik kembali kader yang bermasalah dari lembaga legislatif yang terhormat tersebut.
Dengan demikian, PAN sebagai partai tempat Eko Patrio bernaung dan NasDem sebagai partai Ahmad Sahroni memiliki kewenangan penuh untuk bertindak.
Baik PAN maupum Nasdem berhak mengevaluasi sekaligus mungkin juga perlu mempertimbangkan untuk mencabut keanggotaan kadernya yang boleh jadi karena dinilai telah merusak citra DPR maupun partai.
Pencopotan keanggotaan dari partai secara otomatis dapat menjadi dasar pelaksanaan PAW sesuai ketentuan UU MD3 dan Peraturan KPU.