Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Pemenggal Kepala Gajah di Aceh Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Last updated: Kamis, 16 Desember 2021 19:08 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di Aceh Timur
SHARE

IDI — Terdakwa pembunuh gajah di Aceh Timur, Aceh, bernama Jainal divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.

Jainal dinyatakan terbukti meracuni dan memenggal kepala gajah untuk diambil gadingnya.

Dilihat dari situs Pengadilan Idi, Kamis (16/12/2021), sidang putusan dipimpin Apri Yanti sebagai ketua majelis hakim dan Ike Ari Kesuma serta Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.

- Advertisement -

Dalam persidangan, hakim menyatakan Jainal terbukti bersalah melakukan tindak pidana membunuh dan memperdagangkan satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar hakim, seperti dilansir dari detikcom.

Kapolda ke Aceh Tengah, Sampaikan Kamtibmas Kondusif dan Ajak Ulama Dukung Vaksinasi
Bandara SIM Tak Ada Izin Berangkatkan Jamaah Umrah, Terpaksa Terbang Melalui Medan
Viral Iklan Promosi Candi Borobudur Sindir Haji dan Umroh, MUI: Jangan Senggol Agama Lain
Segera Tender, Pemerintah Aceh Lanjutkan Proyek Multiyears

Putusan terhadap Jainal lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus tersebut, empat terdakwa lain diadili dalam berkas terpisah. Penampung gading gajah Edy Murdani juga dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan tiga pembeli gading gajah dihukum masing-masing 3 tahun penjara. Mereka adalah Rinaldy Antoninus, Soni, dan Jeffri Zulkarnaen.

- Advertisement -

Polisi menangkap Jainal (35) karena diduga meracuni dan memotong kepala gajah di Aceh Timur. Pria itu diduga telah lima kali beraksi dan menjual gading seharga Rp 10 juta.

“Dia mengaku telah melakukan perburuan satwa dilindungi dengan cara meracuni sebanyak lima kali sejak 2017. Namun yang berhasil hanya dua kali termasuk yang dilakukannya pada Juli 2021,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Eko mengatakan Jainal ditangkap di Desa Beururu, Peudada, Bireuen, pada Selasa (10/8). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.

Menurut Eko, aksi terakhir Jainal membunuh gajah dilakukan bersama pria berinisial IS (DPO). Keduanya diduga meracuni kawanan gajah pada Sabtu (9/7/2021) sore sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah melempar racun yang ditaruh dalam buah-buahan, keduanya pulang ke kampung. Dua jam berselang, keduanya kembali ke lokasi yang terletak di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur.

Di sana, keduanya disebut melihat seekor gajah telah ambruk ke tanah. Jainal dan IS kemudian memotong kepala gajah dengan parang, lalu memenggal leher dengan kapak.

“Keduanya membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunakan sepeda motor ke tempat yang lebih aman kemudian memisahkan antara kepala dan gading,” jelas Eko.

Eko menyebut keduanya membuang kepala gajah yang telah diambil gadingnya ke sungai. Lokasinya sekitar 300 meter dari bangkai gajah.

Tiga hari berselang, Jainal menjual gading ke seorang pembeli Edy Murdani seharga Rp 10 juta. Edy ditangkap di Pidie Jaya.

Menurut Eko, Edy menjual gading tersebut ke seorang pembeli asal Bogor, Jawa Barat, Soni, seharga Rp 24 juta.

Dalam pemeriksaan, Soni mengaku telah enam kali melakukan transaksi dengan Edy, yaitu empat kali gading gajah, satu kali tulang harimau, dan satu kali kulit harimau.

Gading yang dibeli tersebut, kata Eko, dijual ke pembeli Jeffri, yang juga berada di Depok. Soni menjualnya dengan harga Rp 24,5 juta.

Tersangka Jeffri kemudian menjual gading tersebut ke perajin di Bekasi, Rinaldy. Dia disebut menjualnya dengan harga Rp 30 juta.

“Di tempat perajin tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah sudah dipotong-potong untuk diolah menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesori lainnya,” ujar Eko.

Ketiga tersangka yang berada di luar Aceh tersebut ditangkap pada 13-14 Agustus. Mereka dibawa ke Polres Aceh Timur pada Selasa (17/8). (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Usai Viral Panjat Tiang Lampu, Ibu di Aceh Utara Bacok Anak Kandung
Next Article 4 Jenazah Korban Mobil Masuk Jurang Lae Kombih Pakpak Bharat Ditemukan, 3 dalam Pencarian

You May also Like

Umum

Empat Hektar Kebun Kopi di Aceh Tengah Terbakar

Senin, 11 Oktober 2021
Aktor dan model tanah air Fauzi Baadilla kepincut panorama Rawa Singkil
Umum

Aktor Fauzi Baadilla Kepincut Panorama Rawa Singkil

Sabtu, 28 Mei 2022
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, melepaskan langsung keberangkatan calon jamaah haji Aceh kloter 1 di Bandara Internasional SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore (29/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Umum

Terbang ke Tanah Suci, Jamaah Haji Aceh Kloter 1 Dilepas Oleh Wapres di Bandara SIM

Rabu, 29 Mei 2024
Umum

Sofyan Djalil Dicopot dari Menteri ATR, Putra Aceh Terdepak dari Kabinet Jokowi

Rabu, 15 Juni 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?