Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Bertanggung Jawab Terhadap Pengembangan LKS Agar Sesuai Prinsip Syariah

Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes

BANDA ACEH — Keberadaan bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh saat ini dinilai sejumlah kalangan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan usaha dan aktivitas bisnisnya.

Terhadap kondisi tersebut, Pemerintah Aceh menjadi pihak yang harus ikut bertanggung jawab terhadap pengembangan LKS agar sesuai prinsip syariah.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 50 ayat 1 Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes mengatakan, dalam Qanun LKS telah sangat jelas diamanatkan Pemerintah Aceh bertanggung jawab terhadap pengembangan Lembaga Keuangan Syariah di wilayah Aceh.

Menurutnya, ini tentu berbanding terbalik dengan keinginan Pemerintah Aceh saat ini untuk melakukan revisi Qanun LKS dan membuka peluang kembalinya bank konvensional beroperasi lagi di Aceh, sebagaimana surat Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Diketahui, dalam upaya untuk merevisi Qanun LKS ini, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga sudah menyurati DPRA beberapa bulan lalu agar segera dilakukan pembahasan.

Permintaan untuk merevisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Surat pengantar permintaan revisi Qanun LKS itu ditandatangani langsung oleh Achmad Marzuki, yang dikirimkan kepada Ketua DPRA pada 26 Oktober 2022 atau setelah tiga bulan lebih Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur Aceh.

“Pertanyaannya sekarang, apakah Pemerintah Aceh sudah menjalankan peran dan tanggung jawabnya selama ini, sebelum mengajukan revisi Qanun LKS? Atau jangan-jangan Pemerintah Aceh mau lari dari tanggung jawab,” ujar Nasrul Zaman, Senin (5/6/2023).

Karena, lanjut Nasrul kesannya Qanun LKS saat ini sepertinya qanun yang tidak diharapkan atau kurang disukai kehadirannya oleh Pemerintah Aceh sejak masa Gubernur Nova Iriansyah hingga Pj Gubernur Achmad Marzuki.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup