Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Bertanggung Jawab Terhadap Pengembangan LKS Agar Sesuai Prinsip Syariah

Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes

Tanggung Jawab Pemerintah Aceh

Pasal 50
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pengembangan LKS sesuai Prinsip Syari’ah.

(2) Seluruh transaksi keuangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib melalui LKS.

Pasal 51
Pengembangan LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) berupa:
a. melakukan transaksi keuangan dengan LKS menggunakan
Prinsip Syari’ah;
b. dapat melakukan penyertaan modal untuk penguatan LKS; dan
c. memberikan pendampingan kepada LKS yang bermasalah.

Pasal 52
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota ikut serta dalam pengembangan sumber daya LKS dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.

Pasal 53
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan inventarisasi LKS yang belum berbadan hukum.

(2) Inventarisasi LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Qanun ini
diundangkan.

Pasal 54
Untuk mengupayakan peningkatan akses keuangan dan Pembiayaan, Pemerintah Aceh wajib memfasilitasi LKS untuk
melakukan:

a. koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan berbagai
program Pembiayaan;

b. kerja sama dengan dayah dan masjid, serta pihak/lembaga
lainnya; dan

c. pengembangan jaringan kerjasama antar LKS.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup