Koordinator Masyarakat Pengawal Otonomi Khusus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal
Banda Aceh —-Pemerintah Aceh diminta segera mengumumkan paket kebijakan realokasi dan refocussing anggaran dalam APBA 2020 untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease (Covid-19) kepada publik.
Apalagi beberapa hari lalu Mendagri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah. Instruksi ini secara khusus memerintahkan Pemda agar bisa menyelesaikan proses realokasi APBD dalam waktu 7 hari.
“Karenanya, kita mendorong Pemerintah Aceh segera mengumumkan paket kebijakan anggaran apa saja yang telah diputuskan kepada masyarakat. Berapa besaran anggaran total untuk penanggulangan Covid-19 di Aceh? Berapa anggaran untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), alat kesehatan dan insentif tenaga medis untuk penanganan Covid-19,” ujar Koordinator Masyarakat Pengawal Otonomi Khusus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, Kamis (9/4).
Begitu juga anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa sembako dan bantuan langsung tunai (BLT). Tak kalah penting anggaran untuk memproteksi kondisi perekonomian yang ikut terdampak. Selama ini kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Aceh terkait penanggulangan Covid-19 untuk masyarakat lebih banyak bersifat regulatif, bukan protektif. Karenanya, paket – paket kebijakan anggaran tersebut harus segera diumumkan kepada publik.
Menurut Syakya, langkah ini telah lebih dulu dilakukan beberapa provinsi lain. Seperti, Jawa Barat. Mereka merealokasikan APBD-nya mencapai Rp16,2 triliun untuk penanggulangan Covid-19. Dimana Rp 3,2 triliun diantaranya untuk penyediaan sembako dan BLT bagi masyarakat rentan terdampak. Para penerima bantuan sembako tersebut akan mendapatkan Rp 500.000/KK/bulan. Kebijakan itu disambut gembira mereka yang membutuhkan.
“Sudah sewajarnya Pemerintah Aceh juga bisa segera mengumumkannya kepada publik. Kita mendorong kebijakan anggaran penanggulangan Covid-19 dari realokasi APBA agar disampaikan secara konkrit kepada masyarakat. Misalnya berapa anggaran total dari realokasi dan refocussing APBA untuk penanggulangan Covid-19. Berapa anggaran untuk program sosialisasi dan mitigasi. Berapa insentif yang akan diterima oleh masing-masing tenaga medis, baik dokter maupun perawat. Berapa anggaran pengadaan masker, APD, rapid test dan kebutuhan medis lainnya. Begitu juga anggaran untuk karantina ODP, jangan sampai tidak disediakan,” terangnya.
Selanjutnya, berapa nilai bantuan sembako dan BLT per KK per bulan yang akan diterima mereka yang membutuhkan. Pun begitu terhadap upaya pengendalian harga sembako dan proteksi perekonomian sektor UKM, berapa alokasi anggarannya. Ini tentu harus disampaikan terang benderang.
“Jika telah diumumkan kepada publik, kami meyakini hal itu akan membuat masyarakat merasa lebih tenang menghadapi ancaman wabah Covid-19 ini. Setidaknya mereka merasa Pemerintah telah hadir di tengah berbagai kesulitan yang mereka hadapi,” ungkapnya.
Ini akan meningkatkan kepercayaan dan optimisme publik kepada Pemerintah Aceh dalam upaya penanggulangan Covid 19. Jadi, saat ini pengumuman paket kebijakan anggaran tersebut lah yang sangat dinanti-nantikan publik, sehingga tak ada alasan bagi Pemerintah Aceh menunda-nundanya lagi.
“Kita mendorong Pemerintah Aceh benar-benar serius menyediakan anggaran maksimal dalam realokasi dan refocussing APBA untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Corona. Kalau mencontoh Jawa Barat, mereka merealokasi lebih sepertiga APBD-nya untuk penanggulangan Covid-19. Maka jika merujuk Jawa Barat, paling tidak Aceh harus menyediakan setidaknya Rp 5 – 6 triliun dari APBA untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Walaupun kita berharap pandemi Covid-19 di Aceh segera selesai, namun bagaimanapun Pemerintah Aceh harus menyiapkan diri sejak dini dengan skema menghadapi kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam menghadapi
wabah Covid-19 yang sedang melanda Tanah Air, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sementara Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Permendagri No. 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah. Begitu juga Menteri Keuangan yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam Penanggulangan COVID-19. (TA)