Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengeluarkan edaran tentang manajemen menghadapi dampak pandemi Covid-19. Surat edaran Nomor 440/10135 itu diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Sabtu, 18 Juli 2020.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menjelaskan, edaran itu dikeluarkan sebagai upaya menekan faktor ketidakpastian dan faktor risiko hingga tingkat serendah mungkin dari pandemi Covid-19.
“Edaran ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada rapat kerja percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2020 pada 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan Bogor dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 440/1021/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Aceh,” kata Iswanto dalam keterangannya, Senin (20/7).
Iswanto menjelaskan, yang dimaksud manajemen krisis adalah proses mempersiapkan dan mengelola situasi yang tidak terduga melalui keputusan cepat dan tepat untuk mencegah atau mengurangi efek yang ditimbulkan. Karenanya, masing-masing instansi pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bahkan swasta untuk mempersiapkan dan menetapkan strategi manajemen krisis penanganan Covid-19 di Aceh.
Sedikitnya ada tiga tahap manajemen krisis Covid-19. Antara lain pencegahan krisis dengan menyusun perencanaan manajemen krisis untuk meminimalkan dampak buruk dari bencana non alam Covid-19.
Tahap selanjutnya saat krisis, dimana semua pihak memastikan rencana penanganan krisis dapat diimplementasikan, antara lain melalui penanganan korban bencana non alam Covid-19 pelaksanaan penanggulangan krisis Covid-19.
“Tahap ketiga adalah pasca krisis. Bagaimana kita melanjutkan proses penanggulangan krisis Covid-19 dan evaluasi,” terang Iswanto.
Masing-masing pencegahan krisis dalam tiga tahapan manajemen krisis tersebut mencakup tujuh bidang. Yaitu; bidang kesehatan, sosial budaya, ekonomi dan pariwisata, pendidikan, agama, transportasi serta bidang pangan.
Pertama, untuk manajemen perencanaan pencegahan krisis bidang kesehatan, masyarakat diminta mentaati aturan yaitu harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, olahraga teratur, menjaga jarak (physical distancing), memberi salam tanpa melakukan kontak fisik, berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari, mengonsumsi makanan beragam, bergizi, seimbang dan aman, melakukan tracking terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19, memastikan kesiapan tenaga kesehatan dan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan.