Kedua, manajemen perencanaan pencegahan krisis bidang sosial dan budaya adalah menyelenggarakan kegiatan kebudayaan/adat dengan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Ketiga, bidang ekonomi dan pariwisata, pemerintah menganjurkan penggunaan transaksi non tunai, pemilik tempat usaha mengusahakan tersedianya fasilitas pembayaran non tunai, meningkatkan pelayanan/pemesanan makanan dan minuman secara daring (online), pelayanan pengiriman (delivery service) drive thru dan lain sebagainya, menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/hand sanitizer) di depan pintu tempat usaha (pertokoan, warung kopi, perbankan, hotel, bazar, pasar dan lain-lain), melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan sesudah beroperasi, melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung di setiap pintu masuk tempat keramaian, melarang pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker masuk ke area perbelanjaan dan objek wisata, menerapkan protokol kesehatan di kawasan wisata dan membatasi jumlah pengunjung yang masuk kawasan wisata.
Keempat, bidang pendidikan, anjurannya menerapkan protokol kesehatan di setiap satuan pendidikan dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan sistem shift (Belajar Dari Rumah (BDR) pada zona kuning dan merah serta Tatap Muka pada zona hijau.
Kelima, bidang Agama, penyelenggara harus memastikan seluruh area rumah ibadah (masjid/meunasah/mushala, gereja, vihara, kuil) Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH), menggunakan masker saat berada di area rumah ibadah, menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/hand sanitizer) di pintu masuk rumah ibadah, tidak membentangkan sajadah umum di masjid/meunasah/mushala, menggunakan sajadah atau alas shalat milik sendiri untuk beribadah, membersihkan lantai masjid/meunasah/mushalla dengan menggunakan disinfektan 30 (tiga puluh) menit sebelum shalat fardhu 5 (lima) waktu dilaksanakan, melarang masyarakat dalam kondisi flu, demam dan/atau batuk untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah dan tidak menyelenggarakan perayaan hari besar keagamaan.