Pada Bidang Sosial dan Budaya, pemerintah akan memberikan bantuan bahan pokok bagi masyarakat miskin terdampak Covid-19. Untuk itu masyarakat diminta menghindari keramaian dan dilarang mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa.
Untuk Bidang Ekonomi dan Pariwisata pemerintah menganjurkan masyarakat untuk mengunakan transaksi non tunai. Pemilik toko pun sebaiknya menyediakan fasilitasi pembayaran non tunai dan hanya melayani pemesanan makanan dan minuman untuk dibawa pulang (take away).
Sesudah beroperasi; super market/swalayan) kecuali yang menyediakan kebutuhan pokok, pelayanan diharapkan untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan menutup tempat usaha (pertokoan, warung kopi, hotel, penginapan, mall, bazaar, kesehatan, farmasi, perbankan, dan pelayanan publik lainnya seperti objek wisata dan tempat hiburan.
Pada Bidang Pendidikan, untuk sementara melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dan tidak melaksanakan aktifitas di setiap satuan pendidikan.
Sementara itu, pada Bidang Agama, penyelenggara kegiatan keagamaan harus memastikan seluruh area rumah ibadah (masjid/meunasa/mushalla, gereja, vihara, kuil) agar selalu Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH). Para jamaah dianjurkan menggunakan masker saat berada di area rumah ibadah dan tempat ibadah menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/ hand sanitizer) di pintu masuk.
Sesuai protokol kesehatan, tidak membentangkan sajadah umum di masjid/meunasah/mushalla dan menggunakan sajadah atau alas shalat milik sendiri untuk beribadah. Petugas harus membersihkan lantai masjid/meunasah/mushalla dengan menggunakan disinfektan 30 menit sebelum shalat fardhu lima waktu dilaksanakan. Sementara masyarakat dalam kondisi flu, demam dan/atau batuk untuk sebaiknya tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah sementara waktu ini dipersingkat dan jamaah selalu jaga jarak dan untuk tidak menyelenggarakan perayaan hari besar keagamaan.
Di Bidang Transportasi, awak kendaraan dan penumpang wajib menggunakan masker dan mengukur suhu tubuh awak kendaraan dan penumpang sebelum melakukan perjalanan serta membatasi jumlah penumpang kendaraan umum.